|
AREA KERJA
PROGRAM PENGAWASAN, PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
TERHADAP PENYAKIT TIDAK MENULAR 1
Pokok Persoalan dan Tantangan :
Kini suatu upaya yang terpadu sedang berjalan untuk mengembangkan Pengamatan Risiko Terhadap
Penyakit Tidak Menular (NCD Control), dengan mengadaptasi Rencana Global dan Regional. Tiga komponen
utama diadopsi, yaitu: pengamatan faktor-faktor risiko, upaya peningkatan kesehatan yang terpadu dan
penghantaran perawatan kesehatan yang direformasi. Dokumen ini diharapkan akan selesai sebelum akhir tahun 2003.
Pendekatan STEPwise dari WHO untuk Pengamatan Faktor Risiko telah diterjemahkan ke dalam Bahasa
Indonesia selama tahun 2002-03. STEP 1 juga telah dimasukkan ke dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional
- Modul Kesehatan sebagai bagian dari SURKESNAS. Selain itu, dengan pendanaan gabungan dari SEARO dan
Kantor Negara, pendekatan Stepwise telah digunakan di bidang demonstrasi mengarah pada pengembangan
pendekatan yang berbasis komunitas dalam pengawasan penyakit tidak menular. Disamping itu, instrumen-
instrumen ini telah diperkenalkan oleh pemerintah setempat dan juga universitas guna meningkatkan
pengadopsian dari instrumen-instrumen ini untuk penerapan yang lebih lanjut. Namun, rencana pembangunan
nasional tentang pengamatan terhadap penyakit yang tidak menular yang utama masih perlu dikembangkan
untuk mencapai sebuah konsensus dalam pengamatan terhadap penyakit yang tidak menular. Perbedaan dalam
pendekatan dari dasar penyakit dan fakto risiko berdasarkan pengamatan harus saling melengkapi dan
mendapatkan kepentingan yang seimbang.
Projek uji coba sedang berjalan di Depok dengan gabungan dana dari SEARO dan Kantor Negara untuk
mengembangkan pendekatan yang berbasis komunitas dalam pencegahan dan pengawasan penyakit yang tidak
menular yang utama. Ini adalah projek yang berlangsung lama, terutama jika kita ingin melihat perubahan
perilaku. Maka, upaya yang konsisten harus ada supaya kita dapat mencapai suatu kesimpulan.
Dalam waktu 2002-3, pertemuan-pertemuan persiapan telah dilakukan untuk membentuk suatu jaringan
nasional untuk pencegahan dan pengawasan dari penyakit yang tidak menular yang utama. Meskipun sektor
publik/ DepKes tetap menjadi agen utama bagi pergerakan ini, ada potensi yang besar dalam sektor swasta
seperti LSM yang sangat aktif dalam pencegahan dan pengawasan faktor risiko dari penyakit yang tidak
menular. Maka dari itu, jaringan ini perlu didukung lebih jauh lagi.
Tantangannya kini adalah untuk melanjutkan upaya-upaya dan untuk menyokong para pemegang kepentingan
yang utama untuk memungkinkan negara untuk mengantisipasi wabah penyakit yang tidak menular yang akan datang.
Sasaran :
- Menerapkan Program Pembangunan Nasional untuk pencegahan dan pengawasan penyakit yang tidak menular.
PROGRAM PENGAWASAN, PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
TERHADAP PENYAKIT TIDAK MENULAR 2
Pokok Persoalan dan Tantangan :
Indonesia masih ketinggalan dalam upaya untuk memerangi kebutaan yang diakibatkan oleh katarak.
Dalam kurun waktu 2002-3 beberapa petugas pemerintah telah mendapatkan pelatihan dalam Program
Pengelolaan Perawatan Mata di Madurai dan di beberapa tempat. Rencana Pembangunan Nasional untuk
penanggulangan kebutaan baru saja dikeluarkan, maka ini harus benar-benar didukung, dan terutama
bahwa Penglihatan 2020 bukan program prioritas teratas di negeri ini.
Sasaran :
- Penerapan dukungan teknis dalam rencana pembangunan untuk pencegahan dan penanggulangan kebutaan.
PROGRAM PENGAWASAN TEMBAKAU
Pokok Persoalan dan Tantangan :
Indonesia telah mengalami salah satu peningkatan terbesar dalam konsumsi tembakau di dunia
- 47% selama tahun 1990an. Perokok meningkat dengan pesat di Indonesia. Sekitar 69,1% pria
Indonesia berusia 20 tahun atau lebih merokok secara reguler, dengan angka yang lebih tinggi di
daerah pedesaan (74,0%). Di antara anak laki-laki yang disurvei di sekolah menengah di Jakarta,
69,3% telah mencoba merokok. Perokok reguler di antara anak laki-laki berusia 15 sampai 19 tahun
meningkat dari 36,8% (1997) menjadi 42,6% (2000).
Sesuai dengan WHA52.18 Indonesia aktif terlibat dalam Framework Convention on Tobacco Control
(FCTC) bersama dengan negara anggota PBB lainnya. Di tahun 2003, tujuannya adalah untuk meratifikasi
perjanjian internasional pengawasan tembakau.
WHO akan mendukung struktur lembaga untuk membawa ke depan kunci legislatif dan elemen-elemen
kebijakan dari rencana pembangunan, bekerja sama dengan berbagai departemen pemerintah, LSM dan MPR.
Sasaran :
- Mengadopsi dan menerapkan rencana pengendalian tembakau nasional yang lengkap
PROGRAM KECELAKAAN/DISABILITAS
Pokok Persoalan dan Tantangan :
Kecelakaan dan kekerasan telah menjadi masalah kesehatan publik. Data dari Susenas memperlihatkan
bahwa insiden kecelakaan sendiri adalah 0,5% dari satu juta orang. Selain itu, kecelakaan dan
kekerasan yang berhubungan dengan ketidakstabilan politik dianggap tinggi di area-area yang terkena.
Pada saat kini, tidak ada titik pusat yang diidentifikasikan di dalam DepKes. Sangat baik dimengerti
bahwa menanggapi isu-isu kecelakaan dan kekerasan membutuhkan pendekatan multi-sektor. Namun demikian,
kesehatan menduduki posisi yang paling strategis di bidang ini. WHO SEARO telah mengembangkan beberapa
dokumen yang berhubungan dengan ini, yang dapat digunakan sebagai referensi untuk membentuk kebijakan
dan kapasitas dalam menangani isu-isu ini. WHO telah menonjolkan isu ini dengan mengeluarkan Laporan
Dunia tentang Kekerasan dan Kesehatan di tahun 2002.
Sasaran :
- Membentuk kebijakan nasional untuk pencegahan kecelakaan dan kekerasan.
PROGRAM KESEHATAN MENTAL DAN PENYALAHGUNAAN OBAT
DAN BAHAN BERBAHAYA
Pokok Persoalan dan Tantangan :
Masalah kesehatan mental menjadi masalah yang lebih menonjol belakangan ini di negara,
sebagian karena dikeluarkannya Laporan Kesehatan Dunia 2001 tentang Kesehatan Mental. Ini
menjadi ganda dengan adanya perubahan baru-baru ini di dalam DepKes - Direktorat Kesehatan
Mental dari pendekatan berbasis rumah sakit menjadi berbasis komunitas.
Maka dari itu, di dalam kurun waktu tahun 2002-03, WHO telah mendukung pengembangan Kebijakan
Kesehatan Mental Nasional dan rencana pembangunannya. Meskipun adanya upaya ini, program kesehatan
mental masih belum mendapatkan anggaran belanja yang mencukupi. Selain itu, desentralisasi yang
mulai diterapkan di tahun 2001 mempersulit masalah ini. Kebingungan juga meningkat karena tidak
adanya pola di negara mengenai program kesehatan mental daerah yang dapat digunakan sebagai contoh.
WHO-HQ baru-baru ini mengembangkan alat-alat pengelola untuk memperkuat program kesehatan mental
daerah melalui Projek Kebijakan Kesehatan Mental.
Kini telah ada upaya untuk mengartikan dan mengadaptasikan dua seri modul, yaitu Perencanaan
dan Penganggaran Belanja Program Kesehatan Mental dan Pengaturan Jasa-Jasa Kesehatan Mental.
Adaptasi ini diharapkan untuk selesai di tahun 2003. Di tahun 2003, sebuah lokakarya pelatihan
telah berhasil diselenggarakan dengan mengikutsertakan peserta dari pusat dan dari propinsi-propinsi
di Jawa dan Bali untuk memperkenalkan modul dan menggunakan modul untuk mengembangkan program
kesehatan mental. Di tahun 2004-05, beberapa modul lain juga akan menjalani pendekatan yang sama.
Disamping itu, beberapa modul pelatihan untuk pencegahan dan pemberi perawatan utama dalam bidang
kesehatan mental dan penyalahgunaan obat dan bahan berbahaya telah dikembangkan dan dilatih di
beberapa propinsi. Namun tidak ada tanggapan dan pengawasan dari pelaksanaanya.
Penyalahgunaan obat dan bahan berbahaya menjadi lebih menonjol dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah telah melakukan upaya namun masih belum terlalu efektif. Kantor WHO di negara bekerja
sebagian dalam isu ini, sejumlah panduan telah dikembangkan untuk para pecandu narkotika, namun ada
pengertian yang berkembang bahwa narkotika sangat berhubungan dengan penyalahgunaan bahan lainnya
seperti alkoholisme. Kini tantangannya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan mengembangkan panduan
nasional dalam menghadapi alkoholisme dan penyalahgunaan bahan berbahaya lainnya seperti metamphetamine, dll.
Sasaran :
- Memperkuat program kesehatan mental daerah.
- Memperbaharui dan mencoba di lapangan panduan nasional dan alat-alat pengelolaan penyakit
mental dan neurologis dan penyalahgunaan bahan berbahaya
|